Dokumen yang dikenakan Bea Materai
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Surat berharga seperti wesel, promes, cek dengan nominal diatas Rp 1 juta
- Akta-akta yang dibuat PPAT beserta rangkapnya
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal diatas Rp 1 juta
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1 juta
Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai
- Surat Penyimpanan barang,
- Surat angkutan penumpang dan barang
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
- Surat pengiriman barang dan surat-surat lainnya yangdisamakan