Tampilkan postingan dengan label Materi Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pajak. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Umum Perpajakan

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007

MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.



Selengkapnya bisa didownload dibaawah ini...


Pajak Bumi dan Bangunan

1.    Latar Belakang
Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1.1 Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

1.2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN)
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.

1.3. Manfaat Bumi dan Bangunan
Bumi dan Bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara berupa pembayaran pajak.

Dengan adanya beberapa pemikiran diatas, maka wajar apabila peraturan atau ordonansi yang tumpang tindih harus dicabut dan diganti dengan undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
       Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang


Obyek Pajak  dari Pajak Bumi dan Bangunan
Obyek PBB adalah “Bumi dan/ atau bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dll.

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada  tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia,
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung anjungan minyak lepas pantai, dll

Obyek Pajak PBB yang dikecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
1.    Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.    Digunakan untuk kuburan,
3.    Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
4.    Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
5.    Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan.


Selengkapnya silahkan download dibawah ini...



Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea Materai
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Surat berharga seperti wesel, promes, cek dengan nominal diatas Rp 1 juta
  4. Akta-akta yang dibuat PPAT beserta rangkapnya
  5. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal diatas Rp 1 juta
  6. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1 juta

Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai
  1. Surat Penyimpanan barang,
  2. Surat angkutan penumpang dan barang
  3. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang 
  4. Surat pengiriman barang dan surat-surat lainnya yangdisamakan
Selengkapnya download (Bea Materai Pdf), (Bea Materai Ppt)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indahnya Berbagi Ilmu !!! - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger