Terorisme Bukan Jihad dan Jihad Bukan Terorisme
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terorisme telah menjadi keprihatinan bagi Indonesia dan juga masyarakat internasional. Terorisme terus menjadi ancaman serius bukan hanya terhadap perdamaian dan keamanan internasional, namun juga berdampak kepada perkembangan sosial dan ekonomi negara-negara di berbagai kawasan. Selain itu, tindakan terorisme dipandang sebagai kejahatan kriminal luar biasa dan pelanggaran berat terhadap HAM dan kebebasan mendasar manusia, serta dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras dan agama. Indonesia secara konsisten mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme dengan motivasi dan manifestasi apapun.
Selama dasawarsa terakhir ini, telah terjadi beberapa kali serangan aksi terorisme di Indonesia dan di negara-negara lainnya. Jaringan dan operasi teroris dan kelompok teroris merupakan masalah yang kompleks dan memiliki dinamika lintas negara, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama oleh semua negara. Dalam hal ini diplomasi dan dialog tingkat multilateral sangat penting untuk dilakukan, termasuk melalui peningkatan kerjasama multilateral.
Dalam kerangka PBB, isu penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian sejak lama, baik dalam pembahasan di forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB. Majelis umum PBB mengeluarkan sejumlah resolusi dan membahas isu tersebut dalam Sidang tahunan Majelis Umum PBB. Indonesia telah mendukung PBB dan berkomitmen memberikan kontribusi bagi upaya-upaya PBB dalam pemberantasan terorisme.
Selengkapnya bisa didownload disini...